Polres Probolinggo merupakan satuan pelaksana kewilayahan di bawah Polda Jawa Timur, yang bertanggung jawab atas wilayah Kabupaten Probolinggo. Struktur organisasi Polres mengikuti standar organisasi kepolisian tingkat resor, terdiri dari:
1. Pimpinan
-
Kapolres
Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan fungsi Polres di wilayah hukumnya. -
Wakapolres
Membantu Kapolres dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan membina organisasi.
2. Bagian (Bag)
-
Bag Ops (Bagian Operasi)
Bertugas merencanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan operasional Polres. -
Bag Ren (Bagian Perencanaan)
Bertugas menyusun rencana kerja, anggaran, dan evaluasi kegiatan serta pengembangan organisasi. -
Bag SDM (Bagian Sumber Daya Manusia)
Mengelola kepegawaian, pendidikan, pengembangan karier, dan kesejahteraan anggota. -
Bag Log (Bagian Logistik)
Mengelola sarana dan prasarana, termasuk perlengkapan, kendaraan, dan fasilitas pendukung lainnya.
3. Satuan Fungsi (Satfung)
-
Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal)
Menangani kejahatan umum dan khusus, penyidikan, dan pengembangan kasus kriminal. -
Sat Intelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan)
Melaksanakan deteksi dini dan pengamanan terhadap potensi gangguan keamanan. -
Sat Narkoba (Satuan Reserse Narkoba)
Menangani penyidikan dan pencegahan tindak pidana narkotika. -
Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas)
Menangani pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas serta pelayanan SIM. -
Sat Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat)
Melakukan pembinaan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban. -
Sat Samapta (Satuan Samapta Bhayangkara)
Melaksanakan tugas preventif dan pengamanan terbuka, termasuk patroli dan pengendalian massa. -
Sat Polairud (Satuan Polisi Air dan Udara)
Melaksanakan tugas kepolisian perairan, terutama di wilayah pesisir dan perairan Probolinggo. -
Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti)
Mengelola tahanan dan barang bukti hasil penyidikan.
4. Seksi (Sie)
-
Sie Was (Seksi Pengawasan)
Bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta menindak pelanggaran internal. -
Sie Propam (Profesi dan Pengamanan)
Menangani kedisiplinan dan etika anggota, serta pengamanan internal institusi. -
Sie Keu (Seksi Keuangan)
Mengelola administrasi keuangan dan anggaran. -
Sie Humas (Hubungan Masyarakat)
Menyampaikan informasi kepada publik dan menjalin hubungan baik dengan media.
5. Polsek Jajaran
Polres Probolinggo membawahi 24 Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Tiap Polsek bertanggung jawab langsung kepada Kapolres dalam menjaga keamanan dan melaksanakan pelayanan di tingkat kecamatan.
🎯 TUGAS POKOK POLRES PROBOLINGGO
Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polres adalah:
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
-
Menegakkan hukum.
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
🔧 FUNGSI UTAMA POLRES PROBOLINGGO
Berikut adalah fungsi operasional yang dijalankan oleh satuan-satuan di Polres Probolinggo:
-
Preventif: Mencegah terjadinya gangguan keamanan melalui patroli, penyuluhan, dan kehadiran polisi di tengah masyarakat.
-
Represif: Penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan.
-
Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan administratif seperti SIM, SKCK, laporan kehilangan, dan pengaduan masyarakat.
-
Intelijen: Mengumpulkan dan menganalisis informasi untuk mencegah gangguan keamanan.
-
Pembinaan: Membangun kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.